Paslon Ruso Akan Menempuh Jalur Hukum PTUN Jika MK Menolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Batu 


Calon Wali Kota Batu, H Rudi berharap keputusan terbaik dari sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keputusan sidang ketiga MK yang dijadwalkan pada Senin (3/4/2017) menjadi penentu nasib ke pemimpinan Kota Batu untuk lima tahun mendatang.

"Untuk itu, kami hanya bisa berharap MK mengeluarkan keputusan terbaik bagi kami dan rakyat Kota Batu," kata H Rudi, Kamis (3/4/2017).

Apabila keputusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kota Batu bukan yang terbaik baginya maka kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum di PTUN.

Langkah ini sebagai upaya dari Paslon Ruso untuk mendapatkan keadilan dari pelaksanaan Pilkada Kota Batu yang dinilai banyak kecurangan.

"Tapi untuk mengajukan gugatan kecurangan Pilkada Kota Batu ke PTUN kami masih akan koordinasi dengan tim Kuasa Hukum. Apalagi MK baru Senin nanti gelar sidang putusan lanjut atau berhenti," ucap H Rudi.

Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan, apabila dalam sidang MK pada Senin pekan depan keputusan menolak gugatan hasil Pilkada Kota Batu maka KPU akan melanjutkan tahapan penetapan Paslon pemenang.

KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan Paslon Pemenang setelah MK menetapkan keputusan sengketa hasil Pilkada.

"Kami kemungkinan akan ambil hari Rabu (5/4) untuk menetapkan Paslon Pemenang Pilkada. Tapi kalau MK melanjutkan gugatan hasil Pilkada Batu maka penetapan pememang tertunda lagi hingga sekitar 40 hari," kata Rochani.

Jika penetapan pemenang Pilkada sudah bisa dilakukan maka tahapan berikut yang dijalankan KPU yakni mengirim hasil Pilkada Kota Batu ke DPRD untuk disahkan. Setidaknya, pengiriman hasil Pilkada Kota Batu akan dilakukan sehari setelah penetapan pemenang Pilkada.

"Apabila hasil Pilkada sudah diserahkan ke DPRD maka selesai tugas KPU. Dan DPRD Kota Batu yang melanjutkan proses pengesahan dan persetujuan ke Mendagri hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih nantinya," tutur Rochani.

Post a Comment

 
Top
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9902569366131901", enable_page_level_ads: true }); </script>