KPU Kota Batu Persiapkan Lawyer Berkompeten Untuk Menghadapi Gugatan Pilkada


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu tidak main-main menyikapi gugatan salah satu pasangan calon (paslon) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mengandalkan kemampuan komisioner, KPU Kota Batu tengah berancang-ancang untuk menunjuk kuasa hukum berkompeten.

Terlebih lagi, upaya menunjuk kuasa hukum bukan hal yang sulit bagi KPU. Sebab, KPU telah menyiapkan jauh-jauh hari dengan anggaran yang cukup besar, mencapai Rp 750 juta untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Ketua KPU Kota Batu Rochani mengungkapkan, menunjuk pengacara merupakan pilihan terakhir. Hal itu akan dilakukan jika dirasa pihaknya tidak mampu menghadapi gugatan tersebut. ”Selagi masih mampu kami atasi, ya kami tangani sendiri. Tapi, kalau tidak, akan menunjuk lawyer,” beber Rochani saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (2/3/17).

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pihak penggugat. ”Kami akan pelajari dulu dalil atau materi gugatannya. Hingga sekarang masih belum keluar,” terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, langkah pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali Kota Batu Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso menuju takhta di Balai Kota Among Tani sedikit menemui ganjalan. Ini menyusul adanya gugatan PHP dari paslon Rudi-Sujono Djonet yang didaftarkan ke MK pada detik-detik akhir batas pengajuan gugatan pada Selasa (28/2) lalu.

Gugatan yang tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon Nomor: 36/PAN.MK/2017 itu, diajukan oleh tim kuasa hukum paslon berjuluk RuSo ini, Muhnur SH.
Sebenarnya, perkara hukum yang dihadapi oleh KPU bukan kali pertama. Pada Pilkada Batu 2012 lalu, KPU Kota Batu juga pernah berurusan dengan gugatan PHP di MK. Saat itu, KPU menggandeng Robikin Emhas sebagai kuasa hukum. KPU digugat terkait hasil Pilkada Batu 2012, khususnya, keabsahan persyaratan paslon incumbent atau petahana Eddy Rumpoko-Punjul Santoso. Pemohon gugatannya Abdul Majid. Dalam perkara tersebut, KPU dimenangkan karena gugatan pemohon ditolak MK.

Disinggung soal penggunaan kuasa hukum yang sama, Rochani belum bisa memberikan kepastian. Dia kembali beralasan masih menunggu materi gugatan.
Namun, lanjut Rochani, hingga hari ke-2 pasca pengajuan permohonan gugatan, pihak MK belum meregister dan masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Jika sudah masuk, menurutnya, akan terlampir jelas dalil gugatan yang kemudian bisa dipelajari pihaknya. ”Kami terus memantau. Ada perwakilan kami dari komisioner divisi hukum stand by di Jakarta,” kata Rochani.

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan segala dokumen guna keperluan menjalani proses gugatan. Seperti, dokumen seluruh tahapan pilkada, data pemilih, proses kampanye, dan proses pungut-hitung.
Meski mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan, saat ini pihaknya juga menyiapkan proses penetapan paslon terpilih. ”Jika ternyata perkara gugatan di-dismiss (ditolak) MK, kami sudah siap dengan penetapan paslon. Sebab, tiga hari setelah putusan MK, adalah jadwal penetepannya,” pungkas perempuan yang pernah aktif sebagai staf peneliti Pusat Penelitian (PP) Otonomi Daerah (Otoda) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya tersebut

Post a Comment

 
Top
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-9902569366131901", enable_page_level_ads: true }); </script>